KESEHATAN
MENTAL
Fenomena
Kekerasan pada Pedofilia
(Analisis
Kasus “E” di Sukabumi)
Disusun
Oleh:
Anisa
Eka Putri
11513071
2PA07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Gangguan
seksual pada umumnya disebabkan oleh dua hal yakni fisik dan psikologi.
Penyebab fisik adalah gangguan seks disebabkan karena adanya penyakit. Baik itu
penyakit bawaan yang sifatnya permanen maupun penyakit yang non-permanen yang
biasanya akan sembuh setelah diobati. Gangguan seks karena penyebab psikologi
adalah gangguan yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan seperti cemas,
takut, depresi, stres atau bahkan takut gagal yang menyebabkan kemampuan
seksual menurun drastis. Penanganan gangguan seks jenis ini dilakukan dengan
konseling di terapis seks dan kemungkinan konsumsi beberapa jenis obat penenang
(anti depresan).
Pedofil
adalah orang-orang yang menikmati pornografi anak (pelaku). Beberapa
pedofil secara seksual tertarik hanya terhadap anak-anak dan sama sekali tidak
tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis. Penyebab
yang mendasari pedofilia tidak jelas. Meskipun kelainan biologis seperti hormon
ketidakseimbangan dapat menyebabkan gangguan di beberapa individu, faktor
biologis belum terbukti sebagai penyebab. Dalam banyak kasus kelakuan pedofilia
tampak terkait dengan pelecehan seksual atau penelantaran alami selama masa
kanak-kanak dan dengan atau kerdil emosional perkembangan psikologis.
Pada
kesempatan ini penulis akan membahas tentang Pedofilia. Pelecehan
seksual anak telah mendapatkan perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir
dan telah menjadi salah satu profil kejahatan yang paling tinggi. Sejak tahun
1970-an pelecehan seksual terhadap anak-anak dan penganiayaan anak telah
semakin diakui sebagai sesuatu yang sangat merusak bagi anak-anak dan dengan
demikian tidak dapat diterima bagi masyarakat secara keseluruhan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan
Teori
Penjelasan
tentang pedofil uyang dijelaskan dengan teori psikologi:
1. Freud
dan Erikson: Teori Psikodinamika
Menurut
pandangan psikodinamik, pedofilia pada dasarnya defensif, melindungi ego dari
ketakutan dan ingatan dan direpres, dan mewakili fiksasi pada tahap pragenital
dalam perkembangan psikoseksual. Orang dengan parafilia dilihat sebagai
seseorangyang takut akan hubungan heteroseksual yang konvensional, bahkan yang
tidak melibatkan seks. Perkembangan sosial dan seksualnya tidak matang, terbelakang,
dantidak adekuat untuk hubungan sosial dan persetubuhan heteroseksual dengan
orang dewasa.
2. Teori
Behavioral dan Kognitif
Terdapat
pandangan bahwa pedofilia muncul dari classical conditioning, yang secara
kebetulan telah memasangkan rangsangan seksual dengan kelompok stimulus yang
dianggang tidak pantas oleh masyarakat. Namun teori yang terbaru
mengenaipedofilia bersifat multidimensional, dan menyatakan bahwa pedofilia muncul apabila terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang. Seringkali orang dengan pedofilia
mengalami penyiksaan fisik dan seksual pada masa kanak-kanak, dan tumbuh
dalamkeluarga yang hubungan antara orang tua dengan anak terganggu.
Pengalaman- pengalaman awal ini dapat berkontribusi
terhadap tingkat kemampuan sosial serta self-esteem yang rendah,
kesepian, dan kurangnya hubungan intim yang sering terlihat pada pedofilia. Kepercayaan bahwa sexual abuse pada masa kanakkanak merupakan predisposisi untuk munculnya, ternyata, masih perlu ditinjau ulang. Distorsi kognitif juga memiliki peran dalam pembentukan pedofilia. Orang dengan
pedofilia dapat membuat berbagai pembenaran atas perbuatannya. Pembenaran dilakukan
antara lain dengan mengatribusikan kesalahan kepada orang atau hal lain,
menjelek-jelekkan korban, atau membenarkan alasan perbuatannya. Sementara itu,
berdasarkan perspektif operant conditioning, banyak parafilia yang muncul
akibat kemampuan sosial yang tidak adekuat serta reinforcement yang tidak
konvensional dari orang tua atau oranglain.
B. Kasus
Jumlah
korban kekerasan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, sungguh luar
biasa. Jumlahnya melebihi dari 100 anak atau sekitar 114 anak. Ini membuat
pemerintah daerah Sukabumi menetapkan kejadian luar biasa (KLB).
Ulah
biadab Emon terkuak setelah seorang warga melaporkan perbuatan Emon ke Polres
Sukabumi. Dari 1 laporan, korban Emon yang awalnya takut atau malu, akhirnya
satu per satu melapor. Usia korban dari 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar
tinggal dekat rumah tersangka. Polisi juga menemukan nama-nama korban Emon di
buku hariannya.
Di
pemandian Santa Lio yang terbengkalai di Sukabumi, Jawa Barat, Emon memangsa
korban-korbannya. Terletak di Citamiang, Sukabumi dan berdiri awal tahun 80-an,
Santa Lio pernah menjadi tempat rekreasi yang digemari. Namun setelah pamornya
luntur, pemandian tersebut terbengkalai selama beberapa tahun.
Sejak
beberapa bulan lalu, lokasi tersebut digunakan Emon untuk memuaskan nafsu
bejatnya. Emon memberikan uang jajan untuk memikat korbannya. Emon mendapatkan
uang dari sang ibu, meski dia sudah berusia 24 tahun. Sejak lulus SMK ia hanya
bekerja serabutan.2 bulan terakhir ia menjadi buruh cuci tempat penyimpanan
agar-agar dengan upah Rp 200 ribu per minggu. Dengan penghasilan itu, Emon
memperdaya anak-anak.
Kasus
Emon meledak di saat kasus kekerasan seksual terhadap murid TK di Jakarta
International School (JIS) tengah meresahkan masyarakat. 6 petugas kebersihan
di sekolah elit itu menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, terhadap seorang
murid TK dan korbannya diduga lebih dari 1. Sementara diduga masih ada pelaku
lain yang belum tertangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan
memeriksa kepala sekolah dan guru-guru JIS.
Belakangan
diketahui William James Vahey, buronan paedofilia biro investigasi federal
amerika serikat (FBI) yang korban mencapai 90 anak di berbagai negara pernah 10
tahun bekerja di JIS.
C. Analisis
Kasus
Pedofilia
adalah kelainan seks dengan melakukan seksual untuk memenuhi hasratnya dengan
cara menyetubuhi anak- anak dabawah umur. Hal ini dilakukan oleh orang dewasa
(16 tahun keatas) terhadap anak-anak secara seksual belum matang (biasanya
dibawah 13 tahun). Meskipun pedofilia secara definisi adalah ketertarikan pada
anakanak, kecenderungan seksual mereka dan perilaku mereka itu sangat bervariasi. Beberapa dari tidak mengeluarkan impuls
mereka, namun memiliki fantasi kecenderungan yang mengganggu
untuk menganiaya anak-anak. Mereka yang melampiaskan dorongan
pedofilianya melakukan tindakan- tindakan, seperti menelanjangi anak, menyentuh
alat kelamin anak, memaksa anak melakukan aktivitas oral-genital, dan berusaha
memaksakan hubungan seksual melalui vaginal atau anal.
Kekerasan
seksual pada anak adalah pelanggaran moral dan hukum, serta melukai secara
fisik dan psikologis.
Pedofilia
adalah bentuk ketertarikan seksual yang tidak wajar. Ketika seseorang tertarik
secara seksual terhadap orang yang di luar rentang usia atau tahap
perkembangannya, maka hal tersebut dinilai tidak wajar (secara sosial),
misalnya remaja tertarik kepada orang dewasa atau anak-anak. Artinya, orang
dewasa atau remaja yang lebih tua yang tertarik secara seksual primer kepada
anak-anak (atau sebaliknya) dinilai tidak normal.
Ketika
secara sosial dianggap menyimpang, maka pelakunya sendiri juga sadar bahwa hal
tersebut menyimpang. Kemungkinan bentuk reaksinya ada dua: mengubah diri atau
memuaskan dorongan seksualnya secara diam-diam.
Bagaimana
dengan term kekerasan seksual? Berkenaan dengan term ini, kita bisa membahasnya
dari sudut padang biologis dan sosial, yang kesemuanya berkaitan dengan dampak
psikologis pada anak.
Secara
biologis, sebelum pubertas, organ-organ fital anak tidak disiapkan untuk
melakukan hubungan intim, apalagi untuk organ yang memang tidak ditujukan untuk
hubungan intim. Jika dipaksakan, maka tindakan tersebut akan merusak jaringan.
Ketika terjadi kerusakan secara fisik, maka telah terjadi tindak kekerasan.
Karena
dorongan seksual dilampiaskan secara sembunyi-sembunyi, tentu saja pelaku tidak
ingin diketahui oleh orang lain. Untuk itulah, pelaku akan berusaha membuat
anak yang menjadi sasaran ‘tutup mulut’. Salah satu cara yang paling mungkin
dilakukan adalah dengan melakukan intimidasi. Ketika anak diancam, maka saat
itu juga secara alami tubuh anak juga melakukan pertahanan atau penolakan.
Ketika secara biologis tubuh anak menolak, maka paksaan yang dilakukan oleh
seorang pedophil akan semakin menimbulkan cedera dan kesakitan. Saat itu
berarti terjadi kekerasan.
Rasa
sakit dan ancaman ini tentu saja menjadi pengalaman traumatis bagi anak. Anak
akan selalu mengalami perasaan tercekam sampai ia mengatakannya. Sedangkan
untuk mengatakan, anak selalu dihantui oleh intimidasi dan ancaman dari pelaku.
Karena itu, rasa sakit dan intimidasi juga menjadi kekerasan psikologis bagi
anak.
Pedofilia
(apalagi dengan sodomi) adalah bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum, dan
juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melukai fisik maupun psikis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pedofilia
adalah kelainan seks dengan melakukan seksual untuk memenuhi hasratnya dengan
cara menyetubuhi anak-anak dibawah umur. Hal ini dilakukan oleh orang dewasa
(16 tahun keatas) terhadap anak-anak secara seksual belum matang (biasanya
dibawah 13 tahun). Meskipun pedofilia secara definisi adalah ketertarikan pada
anak-anak, kecenderungan seksual mereka dan perilaku mereka itu sangat bervariasi.
Dalam
kasus Emon, dia mengalami disfungsi seksual yakni pedofilia. Yang terungkap di
Sukabumi setelah salah satu korban melapor. Jumlah korbannya lebih dari 100
anak. Usia korban dari 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar tinggal dekat
rumah tersangka. Polisi juga menemukan nama-nama korban Emon di buku hariannya.
B. Saran
Penyimpangan
perilaku seksual sering di anggap perbuatan tidak bermoral oleh masyarakat. Ada
penderita yang merasa bersalah atau depresi dengan pemilihan objek atau
aktivitas seksualnya yang tidak normal. Namun banyak pula yang tidak merasa
terganggu dengan penyimpangan tersebut kecuali bila ada reaksi dari masyarakat.
Untuk
kasus pedofilia ini, orang tua sebaiknya lebih menjaga dan melindungi
anak-anaknya. Karena kita tidak pernah tahu, modus apa yang akan dilakukan para
pelaku pedofil. Orang tua juga harus memberikan bimbingan kepada anak mereka
agak tidak mudah percaya pada orang asing.
Hukuman
terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15
tahun penjara.
Namun
hukuman ini tidak menimbulkan efek jera. Salah satu bentuk hukuman yang menjadi
kajian kementerian kesehatan adalah kebiri kimia.
Masyarakat
juga perlu ikut andil dalam memrangi kasusb pedofilia ini. Mereka harus ikut
mengawasi tingkah laku para pelaku.
DAFTAR PUSTAKA
Ardani,
Tristiadi Ardi. 2011.Psikologi Abnormal.Bandung: Lubuk Agung
Barlow
Durand, dan david H. Barlow. 2007Psikologi Abnormal Edisi ke 4,
Yogyakarta: Pustaka
Belajar